TUGAS PENGANTAR SEJARAH MINANGKABAU
SAMPAI ABAD KE-18
“NAGARI SUMPUR KUDUS”
OLEH :
WELL PUTRA HERMAN
1010712014
ILMU SEJARAH
FAKULTAS SASTRA
UNIVERSITAS ANDALAS
2011
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas akhir ini. Tak lupa pula shalawat serta salam, penulis sampaikan kepada Nabi Muhammad saw yang membuka tabir keilmuan dan membimbing manusia kejalan yang benar.
Tugas ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh setiap mahasiswa pada mata kuliah Sejarah Minangkabau. Dalam makalah ini penulis mencoba membahasa mengenai “ Nagari Sumpur Kudus”.
Penulis menyadari bahwa tugas akhir ini masih banyak terdapat kekurangan dalam penyusunannya. Oleh karena itu penulis mengaharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan tugas akhir ini.
Di samping itu tak lupa penulis ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu perancangan makalah ini. Semoga semua dukungan, bantuan, dan do’anya serta bimbingan yang telah diberikan kepada penulis mendapat balasan pahala dari Allah SWT.
Akhir kata penulis mengucapkan banyak terima kasih dan mohon maaf apabila ada kesalahan dan kekhilafan dalam penulisan proposal tugas akhir ini. Dengan kerendahan hati penulis berharap semoga tugas akhir ini bermanfaat bagi kita semua.
Padang, Juli 2011
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………………………………..
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………….
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang …………………………………………………………
1.2 Batasan Masalah ……………………………………………………….
1.3 Tujuan ………………………………………………………………….
BAB II ISI
2.1 Sekilas sejarah dan asal usul nagari Sumpur Kudus …………………..
2.2 Penyelenggaraan Pemerintahan ………………………………............
2.3 Pengembangan dan pengentasan kemiskinan ..…………….. ………...
2.3.1 Bidang Pendidikan …………………………….…………...
2.3.2 Bidang Pertanian, Perikanan, dan Peternakan………………
2.3.3 Bidang Pendidikan ………………………………………....
2.3.4 Bidang Kesehatan …………………………………………..
2.3.5 Bidang Sosial Kemasyarakatan……………………………...
2.4 Pengembangan dan Penerapan Nilai-nilai Adat, Budaya dan Agama …
2.4.1 Melaksanakan Takziah Nagari …………………………………
2.4.2 Melaksanakan wirid Nagari ……………………………………
2.4.3 Melaksanakan Turba Ramadhan………………………………..
2.4.4 Melaksanakan TPQ/ TPSQ …………………………………….
2.4.5 Melaksanakan Kegiatan Keagamaan, Adat dan Kebudayaan Lainnya …………………………………………………………
2.4.6 Bidang Keamanan, Ketertiban dan Kebersihan ………………..
2.5 Aspek Pemberdayaan atau Partisipasi Masyarakat……………………..
2.5.1 Kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM)...
2.5.2 Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Musrenbang……….
2.5.3 Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Keluarga ………
2.5.4 Kerjasama Wali Nagari dengan Lembaga-lembaga Nagari ……
2.6 Visi, Misi dan Tujuan Sumpur Kudus …………………………………
BAB III KESIMPULAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sumpur Kudus merupakan salah satu Nagari yang terletak di Kabupaten Sijunjung bagian Utara daerah paling timur propinsi Sumatera Barat dengan posisi koordinat 00 – 26,49 Lintang Selatan dan 100 – 54,29 Bujur Timur 365 Meter dari Permukaan laut dan luas 8.880 Ha yang terdiri dari 8 (Delapan) Jorong dengan jumlah penduduk per Desember 2010 Laki – laki 2.497 Orang, Perempuan 2.625 Orang, jadi total Penduduk Sumpur Kudus adalah 5.122 (Lima Ribu seratus dua puluh dua) Jiwa yang bermata pencarian sebagian besar Petani, Pedagang, Sopir dan sebagian kecil Pegawai Negeri Sipil.
Pergantian waktu dan musim membuat kita lebih paham lagi dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang semakin lama semakin canggih dan terkadang sulit dicerna dengan akal yang minim. Kemajuan tersebut dapat pula kita rasakan di daerah kita Kabupaten Sijunjung ini yang mana tahap per tahap kita rasakan dampak dan eksisnya.
1.2 Batasan Masalah
Dalam makalah ini, penulis mencoba menulis selintas sejarah, asal usul, adat istiadat, kebiasaan, peraturan dan kehidupan masyarakat Sumpur Kudus.
1.3 Tujuan
Penulis membuat makalah ini untuk pemahaman dir sendiri dan pembaca. Supaya masyarakat Sumpur Kudus dan Masyarakat luar Sumpur Kudus lebih memahami tentang kenagarian Sumpur Kudus.
BAB II
ISI
2.1 Sekilas sejarah dan asal usul nagari Sumpur Kudus
Sumpur Kudus merupakan salah satu Nagari yang terletak di Kabupaten Sijunjung bagian Utara daerah paling timur propinsi Sumatera Barat dengan posisi koordinat 00 – 26,49 Lintang Selatan dan 100 – 54,29 Bujur Timur 365 Meter dari Permukaan laut dan luas 8.880 Ha yang terdiri dari 8 (Delapan) Jorong dengan jumlah penduduk per Desember 2010 Laki – laki 2.497 Orang, Perempuan 2.625 Orang, jadi total Penduduk Sumpur Kudus adalah 5.122 (Lima Ribu seratus dua puluh dua) Jiwa yang bermata pencarian sebagian besar Petani, Pedagang, Sopir dan sebagian kecil Pegawai Negeri Sipil.
Serta berdasarkan aspirasi dari masyarakat maka pada Desember 2010 telah terjadi pemekaran Nagari Sumpur Kudus menjadi dua Nagari yaitu Nagari Sumpur Kudus (sebagai Nagari induk) dan Nagari Sumpur Kudus Selatan (Nagari Pemekaran) yang pemekaran tersebut mencakup 3 (tiga) Jorong yaitu Jorong Kampung Baru, Jorong Calau dan Jorong Uncang Labuah, walaupun segala sesuatunya sampai saat ini masih mengikuti semua Peraturan Nagari Induk (Sumpur Kudus) karena nagari pemekaran tersebut hanyalah Nagari persiapan lebih kurang selama 1 (satu) Tahun, dalam pemekaran ini yang dimekarkan hanyalah sistem administrasi pemerintahan, sedangkan adat istiadat tetap seperti biasa. Karena antara nagari induk dengan nagari pemekaran “ Baarang indak patah, batali indak putuih, panjang bakaratan, leba basibiran”
Dari sumber tambo yang ada di Sumpur Kudus bahwa daerah Sumpur Kudus memiliki batas teritorial yang termuat dalam pepatah :
“ Dari Sikunci Aur Sariyo, hinggo Pintu Rayo hilia
Sampai Durian di takuak Rajo, Paru malintang Mudiak
Ujuang Luhak Kapalo Rantau ”
Dari Tambo tersebut di atas, daerah Sumpur Kudus mencakup sebuah daerah yang luas. Sikunci adalah daerah yang sekarang di kenal dengan Sisawah, Awar Saiyo adalah Kenagarian Tanjung Bonai Aur, Pintu Rayo Hilia adalah sebuah Jorong yang ada di Nagari Sumpur Kudus, yang berbatas ke Timur dengan Rantau Singingi dan Rantau Subayang dalam Propinsi Riau, Durian di Takuak Rajo adalah Nagari Durian Gadang pada saat ini, Kenagarian Sumpur Kudus secara Administratif tergabung dalam Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung Propinsi Sumatera Barat, adapun batas – batas daerah Nagari Sumpur Kudus adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Nagari Silantai
Sebelah Selatan berbatas dengan Nagari Manganti
Sebelah Barat berbatas dengan Nagari Tamparungo
Sebelah Timur berbatas dengan Propinsi Riau
Sumpur Kudus yang terletak di daerah pedalaman berjarak Lebih Kurang 30 KM dari Ibu Kecamatan, 64 Km dari Ibu Kabupaten dan 180 Km dari Ibu Kota Propinsi Sumatera Barat.
Tidak diketahui kapan pastinya daerah ini mulai dihuni oleh penduduk, warisan yang diterima secara lisan secara turun temurun menyebutkan bahwa yang mendiami kawasan Sumpur Kudus berasal dari beberapa yang datang secara berombongan dan kedatangannya tersebut terbagi dalam beberapa gelombang.
Rombongan yang pertama kali datang mendiami Sumpur Kudus berasal dari Timur Bukit Siguntang – Guntang Mahameru, Rombongan ini dipimpin Datuk Sekutu, Puyu Beriang dan Dt. Salelo yang bersuku melayu, dalam rombongan ini juga ikut rombonagn Lebai Gelombang yang bersuku Pitopang.
Pada Gelombang kedua adalah Rombongan Ujud Rahman, Marwan Sani, Marwan Sarasi, yang bersuku Domo, setelah sekian lama kemudian rombongan selanjutnya sampai ke Sumpur Kudus adalah Rombongan Dt. Paduko Rajo yang bersuku Piliang. Setelah Islam dianut masyarakat Sumpur Kudus pada waktu itu maka datang juga rombongan Datuak Bandaro Hitam dari Pariangan Padang Panjang yang bersuku Chaniago dan kemudian datang lagi rombongan – rombongan kecil yang menyesuaikan diri dengan keadaan di Sumpur Kudus.
Menurut Sejarah Nagari Sumpur Kudus Islam berkembang di Sumpur Kudus sebelum Raja Ibadat bertahta di Sumpur Kudus, Penyebaran agama Islam yang pertama kali dilakukan oleh Syekh Ibrahim atau yang dikenal dengan sebutan Syekh Brai atu Niniek Tanah Bato.
Islam diajarkan oleh Syekh Ibrahim secara perlahan dan dapat menyentuh Simpati masyarakat sehingga ajaran Islam dapat diterima oleh masyarakat Sumpur Kudus dan di Islamkanlah semua penduduk oleh Syekh Ibrahim di suatu Payo/ Telaga, sampai sekarang Telaga / Payo tersebut bernama Payo Syahadat, dan sampai saat ini masyarakat Sumpur Kudus 100 % beragama Islam.
2.2 Penyelenggaraan Pemerintahan
*Kemampuan dalam memberikan pelayanan dengan segera, prima dan memuaskan masyarakat
Pemerintahan Nagari merupakan Pimpinan Unit Organisasi Pemerintahan Terendah yang memiliki kedudukan serta peranan yang sangat strategis sebagai ujung tombak didalam penyelenggaraan Pemerintahan, keberadaan Pemerintahan Nagari sangat membantu masyarakat dalam segalai kebutuhan. Pemerintahan Nagari juga memberikan petunjuk kepada masyarakat untuk keperluan dan kebutuhan administrasi lainnya.
Pemerintahan Nagari Sumpur Kudus tidak memberikan batasan waktu kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam arti kata “ siap melayani masyarakat 24 Jam dimana saja dan kapan saja “ serta dengan didukung oleh fasilitas yang cukup lengkap yang ada di kantor Wali Nagari. Dan juga memberikan pelayanan administrasi secara gratis bagi masyarakat miskin seperti pembuatan Surat Keterangan Miskin dari Wali Nagari dan surat - surat lainnya.
*Kemampuan dalammenyelesaikan permasaalahan ditengah masyarakat dan memberikan pelayanan tanggap
Pemerintahan Nagari Sumpur Kudus mampu menyelesaikan permasalahan di tengah – tengah masyarakat dan memberikan pelayanan dengan tanggap, masalah yang terjadi di masyarakat dengan cepat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan tanpa mengurangi rasa tanggung jawab terhadap Undang – Undang dan peraturan yang berlaku, dengan demikian masyarakat dapat terayomi dan terlindungi hak – hak sebagai Negara dan anak nagari dengan falsafah sasakik sapanaggungan lamak dek awak katuju dek urang.
Sehingga dengan demikian masalah keamanan dan ketertiban setelah kembali kesistem Pemerintahan Nagari, Keamanan dan Ketertiban sangat kondusif dan terkendali di karenakan seluruh lembaga yang ada di Nagari terutama Kerapatan Adat Nagari, Pemuda Nagari / Parit Paga dan FKPM, Organisasi masyarakat lainnya sangat difungsikan sehingga seluruh aturan yang menyangkut keamanan dan ketertiban sangat bisa ditegakkan karena sesuai dengan filosof Adat salingka Nagari Sumpur Kudus.
*Dengan di terbitkannya peraturan bupati no 20 tahun 2010 tentang nagari persiapan sumpur kudus selatan
Dan telah di keluarkannya Surat Keputusan Bupati teantang Penjabat Wali Nagari Persiapan maka secara Adminisrasi kami sudah terpisah namun untuk kegiatan Sosial keMasyarakatan kami laksankan secara bersama sama seperti Wirid Nagari Takziah Nagari dan Gotong Royong Nagari sehingga masyarakat merasakan kedekatan hubungan antara Masyarakat Nagari Induk dengan Masyarakat Nagari Pemekaran yang tidak pernah merusak Tatanan Adat Istiadat atau adat Salingka Nagari.
*Kemampuan koordinasi dengan dinas terkait, instansi lembaga dan tokoh masyarakat dalam rangka pemantapan penyelenggaran pemerintahan kemasyarakatan dan pembangunan
Di dalam Pelaksanaan Roda Pemerintahan, Pemerintahan Nagari Sumpur Kudus selalu mengadakan Rapat Koordinasi secara teratur dan terprogram antara BPN, LPM, KAN, dan seluruh unsur yang ada di Nagari Sumpur Kudus,
baik yang bersifat Konsultasi, Koordinasi maupun yang bersifat teknis sehingga segala sesuatu yang menjadi kebutuhan masyarakat ataupun akan melaksanakan kebijakan sehingga setiap kebijakan yang akan diterapkan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
*Ketaatan menyampaikn pertanggung jawaban terhadap pelaksanaan tugas kepada masyarakat, BPN dan pemerintahan tingkat atas.
Penyampaian Pertanggung Jawaban pelaksanaan tugas dilakukan di akhir tahun anggaran setiap tahunnya berupa Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ ) yang dihadiri oleh masyarakat dalam sidang Paripurna BPN serta laporan. Penyelenggaraan Pemerintahan kepada Bupati sebagai kepala Pemerintahan tertinggi di Kabupaten, ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan terhadap masyarakat melalui sidang Paripurna BPN dan Bupati.
*Keterbukaan untuk memberikan ruang public bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan
Dengan keterbukaan dan transfaransi dalam pelaksanaan segala sesuatunya sehingga masyarakat dan seluruh elemen yang ada merasa puas dan tidak ada yang merasa dirugikan sehingga dalam penyampaian segala sesuatunya baik pelaksanaan pembangunan maupun penyampaian LKPJ tidak banyak menemui kendala yang menimbulkan pertanyaan.
2.3 Pengembangan dan pengentasan kemiskinan
Pemerintah Nagari Sumpur Kudus selalu berusaha mencarikan terobosan baru untuk lebih mempercepat tumbuhnya perekonomian secara menyeluruh sekaligus untuk mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan dimana langkah – langkah awal yang telah kami lakukan antara lain :
2.3.1 Bidang Perekonomian
Dibidang Perekonomian beberapa Trik/ terobosan yang telah direalisasikan di Nagari Sumpur Kudus adalah :
1. Ikut serta dalam mensukseskan pelaksanaan & pencapaian Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNMP – MP),
2.Memberikan bantuan pinjaman lunak untuk modal Usaha melalui Kredit Mikro Nagari ( KMN ) & Kredit Modal Usaha Kecil Menegah ( UKM ) dari Koperindag,
3.Membantu Pemerintah Daerah dalam hal Penerimaan Pajak ( PBB)
Disini Upaya yang di lakukan pemerintah nagari Sumpur Kudus adalah dengan cara ikut mendampingi para Kolektor PBB Jorong dalam penerimaan PBB, sehingga denga demikian terbukti dapat memperlancar dan mempermudah penerimaan PBB di Nagari kami serta membantu masyarakat dalam hal perpanjangan Pajak Motor Kendaraan tanpa dipungut biaya diluar ketentuan Pajak / gratis,
1.Pengembangan Agribisnis dan pemanfaatan lahan tidur untuk meningkatkan pendapatan masyarakat tani,
2.Meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan usaha kecil ,menengah dan koperasi dalam bidang pemasaran,
3.Selalu berusaha untuk cepat tanggap didalam segala hal seperti :
Perbaikan Jalan Longsor & Jembatan yang sudah Rusak berat yang akan dapat menghambat transportasi serta perekonomian masyarakat Sumpur Kudus dan Nagari tetangga.
1.Meningkatkan kwalitas tenaga kerja melalui bimbingan teknis sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja
2.Mempercepat proses pengantasan kemiskinan dan mengurangi angka pengangguran melalui keterpaduan (Sinergis) antara lembaga terkait.
3.Pada tahun 2007 KK Miskin yang terdaftar sebanyak 405 KK dan Berdasarkan Pendataan tahun 2009 tinggal 223 KK Miskin dan pada akhir 2010 sampai saat ini yang menerima RASKIN sebanyak 223 KK .
2.3.2 bidang pertanian, perikanan & peternakan.
Dibidang Pertanian, Perikanan & Peternakan beberapa langkah yang telah kami lakukan / yang telah terialisasi adalah :
1.Mengadakan Penyuluhan Pertanian dengan memberdayakan PPL setempat ,
2.Pengadaan Bibit Unggul Karet, Kakao, Manggis, Mahoni, BLBU,dll.
3.Pengadaan Bantuan Modal Usaha Khusus di Bidang Pertanian dengan Bantuan Lembaga Keuagan Mikro Agribisnis ( LKMA ),
4.Pembukaan Jalan Usaha Tani ( JUT ) Mudik Manuih & Batang Karangan – Sipandai.
5.Pembangunan Jaringan Irigasi Desa (JIDES) di Talao dan Sigantiang Uncang Labuah.
6.Pembangunan Kincir Air Besi dan rehabilitasi prasarana irigasi untuk meningkatkan ketersedian air areal pertanian,
7.Berusaha untuk mempercepat merialisasikan Program Kelompok Usaha Bersama ( KUBE ) dari Sosnakertarans yang diharapkan dapat mempercepat tumbuhya perekonomian di Bidang Peternakan.
2.3.3 Bidang Pendidikan
Sumpur Kudus memiliki pada Tahun 2007 hanya ada 1 Unit PAUD dan saat sekarang Sudah memliki 7 unit Tk Sebanyak 4 Unit SD sebanyak 4 unit ditambah 1 Unit SD Filia Jorong Uncang Labuah, 1 Unit MTsN & 1 Unit SMA.
Dibidang Pendidikan ada beberapa kebijakan yang perlu dilakukan adalah :
1. Mengembangkan Program Pendidikan Pra Sekolah ( PAUD, TK ) sebagai sarana persiapan dalam menempuh jenjang pendidikan Sekolah Dasar,
2. Pemberian dukungan moral maupun materil berupa Bea Siswa bagi Siswa/I Mahasiswa / I berprestasi tentunya bagi mereka yang kurang mampu baik itu dari Pemda dan Badan Amil Zakat ( BAZ ) Kabupaten Sijunjung,
3. Memeberdayakan setiap lembaga pendidikan baik pendidikan formal maupun non formal (PKBM) demi terwujudnya Wajib Belajar Sembilan Tahun.
2.3.4 Bidang Kesehatan
Dengan didukung oleh beberapa Sarana & Prasarana Kesehatan yang ada, Nagari Sumpur Kudus memiliki 1 Unit Puskesmas, 1 Unit Poskesri dan 8 Unit Posyandu Terintegrasi. Dalam bidang kesehatan Pemerintahan Nagari Sumpur Kudus juga ikut serta dalam hal :
1.Memberikan bantuan penyuluhan Kesehatan dengan memanfaatkan Penyuluh Kesehatan Lingkungan (Kesling) Puskesmas Sumpur Kudus dalam berbagai acara sosial kemasyarakatan yang kami adakan di Nagari seperti pada acara : Wirid Nagari, Acara Turba Ramadhan Nagari, dll.
2.Dalam hal Sarana Kesehatan Pemerintah Nagari ikut serta dalam hal Pengurusan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JPKM) dan Jamkesmas,
3.Bagi masyarakat miskin yang belum memperoleh Jamkesmas/ Jaminan Kesehatan lainnya kami berusaha memberikan bantuan dengan cara membuat Proposal bantuan dana berobat ke Bupati Sijunjung.
2.3.5 Bidang Sosial Kemasyarakatan
Beberapa hal yang dapat kami lakukan dalam Bidang Sosial diantaranya meliputi :
1. Ikut serta dalam proses pemeberian bantuan bagi penyandang cacat yang ada di nagari Sumpur Kudus,
2. Ikut serta dalam proses pembangunan rumah tak layak huni, sehingga Alhamdulillah pembangunan rumah tak layak huni di Nagari kami tidak pernah mengalami permasalahan sampai pembangunannya selesai,
3. Pemberian bantuan raskin secara gratis (tanpa dipungut biaya sepersenpun) kepada beberapa orang warga kami yang sangat miskin seperti Janda – janda miskin dan orang – orang Jompo yang sudah uzur,
4. Bagi anak – anak miskin dan terlantar di Nagari Sumpur Kudus kami ada memiliki 1 Unit Panti Asuhan yang mana dalam hal pembiayaan sehari – hari panti tersebut selain di biayai oleh bantuan Pemda disamping itu membiayai panti tersebut dengan berupa sumbangan beras dari warga setempat yang di pungut oleh Ketua Dasa Wisma yang biasanya mencapai 800 – 900 Liter beras dapat terkumpul setiap selesai panen padi serta juga dibiayai dengan bantuan dari perantau.
2.4 Pengembangan dan Pelestarian Nilai-nilai Adat, Budaya dan Agama
Semenjak kembali Ke Sistem Pemerintahan Nagari sesuai dengan Perda Kabupaten Sawahlunto / Sijunjung Nomor 22 Tahun 2001.
Maka Pemerintahan nagari Sumpur Kudus dala rangka pencapaian tujuan dari Perda tersebut berusaha terus membuat terobosan baru serta mengimplementasikannya ditengan – tengah masyarakat Nagari Sumpur Kudus beberapa kegiatan diantaranya :
2.4.1 Melaksanakan Takziah Nagari
Sesuai dengan kesepakatan Pemerintahan Nagari Sumpur Kudus pada acara Rapat Koordinasi dengan Lembaga – Lembaga Nagari yang ada yang mana setiap warga nagari sumpur kudus yang ditimpa musibah khususnya yang meninggal dunia baik yang berada dalam nagari Sumpur Kudus maupun diperantauan asalkan Jenazahnya di kebumikan di nagari Sumpur Kudus maka Pemerintahan Nagari bersama – sama dengan BPN, KAN, LPM, PKK dan masyarakat umum lainnya akan melaksanakan kunjungan Taqziah kerumah duka tersebut.
Dalam acara kunjungan Taqziah tersebut akan diadakan beberapa rangkaian acara seperti : Pembacaan Ayat – Ayat Suci Al – Quran, Pembacaan Asmaul Husna, Penyampaian Ungkapan berlangsungkawa dari Wali Nagari setelah itu dilanjutkan dengan ceramah agama serta Pemberian Sumbangan/ Bantuan ala kadar dari Pemerintah Nagari & PKK Nagari yang mana bantuan tersebut bersumber dari Iyuran dari Perangkat Nagari serta Lembaga Organisai Nagari, sementara yang dari PKK bersumber dari Sumbangan Dasa Wisma, dipunggut Rp. 2.000 (Dua Ribu Rupiah ) / Dasawisma setiap kali masyarakat yang meninggal dunia. Serta ditambah dengan bantuan 1 Buah Al – Quran dengan tujuan agar mereka tetap melantunkan Ayat – ayat Suci Al – Qur`an yang akan dapat memberikan ketenangan jiwanya serta selalu berpegang teguh pada norma – norma agama agar selamat hidup Dunia – Akhirat .
Kemudian acara yang berikutnya adalah do’a dan penutup, acara tersebut akan dipandu oleh Kepala Jorong / TU jorong setempat. Acara ini kami maksudkan menghibur keluarga yang ditimpa musibah agar tidak larut dalam kesedihan atas musibah yang menimpanya sekaligus acara ini bertujuan agar dapat terjalinnya hubungan silaturahimi dan mempererat hubungan Ukhuwa Islamiah antara Pemerintah Nagari dan masyarakatnya umum.
2.4.2 Melaksanakan Wirid Nagari
Dalam acara Wirid Nagari pelaksanaannya akan digilir pada setiap Mushallah / Masjid disetiap Jorong yang ada dalam kenagarian Sumpur Kudus yang diadakan 1 x 15 hari pada setiap hari Jum’at dimulai dengan Shalat Maghrib berjama`ah dan ditutp dengan Shalat Isya` berjama`ah.
Seperti biasa Acara Wirid Nagari Juga dihadiri oleh Lembaga – lembaga yang ada di Nagari serta masyarakat setempat yang dikunjungi dalam pelaksanaannya Wirid Nagari memiliki rangkaian acara yang sama dengan Taqziah Nagari serta ditambah dengan penyampaian informasi – informasi penting lainnya terutama untuk lebih mendekatkan hubungan tali silaturahmi antara pemerintahan Nagari dengan Masyarakat.
Dalam acara wirid nagari ini juga merupakan ajang untuk menampilkan kegiatan – kegiatan reliji anak muda – mudi yang berbau islami serta ajang untuk melantunkan Asmaul Husna.
2.4.3 Melaksanakan Turba Ramadhan
Pada setiap kali menghadapi Bulan Suci Ramadhan Pemerintahan Nagari Sumpur Kudus juga melaksanakan Turba Ramadhan yang di bagi menjadi beberapa Tim yang akan melaksanakan Turba di Setiap Masjid / Mushallah yang ada dalam Kenagarian Sumpur Kudus.
2.4.4 Melaksanakan TPQ/TPSQ
Dalam Pencapaian falsafah “ Adat basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah ” serta dalam rangka peningkatan Mutu baca tulis Al – Qur’an maka dalam pencapainnya di Nagari Sumpur Kudus memiliki TPQ sebanyak 15 Buah dan 1 Buah Pondok TPSQ Raudatul Jannah yang sampai saat ini masih tetap aktif melaksanakan kegiatannya.
2.4.5 Melaksanakan Kegiatan Keamanan, Adat dan Kebudayaan Lainnya
Dalam rangka pengembangan dan pelestarian nilai – nilai Adat, Budaya dan Keagaman, Pemerintahan Nagari Sumpur Kudus melaksanakan berbagai kegiatan diantaranya, seperti :
*Pembentukan Majlis Muzakaroh Sp Kudus ( Dialog Agama dan Adat)
*Pelaksanaan Acara Maulid Nabi & Peringatan Peristiwa Isra’ Mijrad Nabi Muhammad SAW ,
*Pelaksanaan Acara Berkaul Sudah Tuai
Acara ini dilaksanakan setiap kali selesai panen Padi dengan maksud sebagai rasa ungkapan syukur kepada Allah SWT atas limpahan Rahmad & Nikmatnya yang selalu kita nikmati setiap saat serta sebagai ungkapan terima kasih kepada Ninik Tanah Bato (Syehk Ibrahim) orang yang pertama kali mensi`arkan agama Islam di Kenagarian Sumpur Kudus
2.4.6 Bidang Keamanan, Ketertiban dan Kebersihan
Sesuai dengan Peraturan Nagari ( PERNA ) Sumpur Kudus Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Keamanan, Ketertiban & Kebersihan dalam Nagari Sumpur Kudus, maka dengan Perna tersebut diminta kepada seluruh lapisan masyarakat Sumpur Kudus agar mematuhi segala aturan tersebut, seperti yang tertera dalam :
*BAB II Pasal 2 Tentang Larangan Mengadakan Perjudian, Meminum minuman Keras, bagi yang kedapatan didenda 10 Sak Semen,
*BAB II Pasal 3 Tentang Larangan mebuat huru hara / keonaran dalam Nagari Sumpur Kudus, bagi yang melanggar dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,
*BAB II Pasal 5 Larangan memakai Knalpot Racing & Kebut – Kebutan yang akan membuat kebisingan dalam kampung, bagi yang tidak mematuhi akan didenda 1 Sak Semen
*BAB VII Pasal 28 Larangan membuang sampah disembarangan tempat seperti sungai dan lainnya dan diharuskan membuat lobang sampah pada rumah masing – masing, bagi yang melanggar dikenakan sanksi 1 Sak Semen.
*Dan aturan lain – lain
2.6 Aspek Pemberdayaan atau Partisipasi Masyarakat
Dilihat dari kemajuan dan perkembangan yang ada baik sarana maupun prasarana yang ada sangat ditentukan oleh partisipasinya masyarkat oleh karena itu dilihat dari data yang ada partisipasi masyarakat sangat dominan antara lain dibidang fisik atau sarana infrastruktur yang ada di nagari mulai dari perencanaan sampai kepada pelaksanaan, sebagai contoh antara lain kegiatan :
2.6.1 Kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM)
Masyarakat Nagari Sumpur Kudus sangat mendukung dan merespon positif terhadap kegiatan BBGRM ini hal ini dibuktikannya dengan mampunya masyarakat nagari membuat nilai suatu proyek menjadi berlipat ganda dengan dana pancingan sebanyak Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), dan alhamdulillah pada tahun 2010 kemaren nagari Sumpur kudus telah selesai melaksanakan pembangunan berupa pembukaan jalan baru dan langsung dirigid disamping SMA 5 Sijunjung, karena biasanya masyarakat yang berdomisili disekitar sekolah tersebut untuk pulang dan pergi kerumahnya masing melewati lokasi sekolah tersebut, yang otomatis menggangu konsentrasi para pelajar/ siswa, maka dari itu bersama lembaga-lembaga nagari lewat rapat koordinasi menetapkan untuk membuka jalan disamping SMA 5. Serta semua perangkat Nagari dan Lembaga-lembaga Nagari, Majelis Guru SMA 5 serta masyarakat setempat melaksanakan Gotong royong untuk pembukaan jalan tersebut. Dengan demikian terbukti bahwa masyarakat nagari Sumpur Kudus masih memiliki Jiwa dan semangat Gotong royong yang cukup tinggi.
Sebagaimana biasa setiap kali pelaksanaan kegiatan BBGRM Pemerintahan Nagari bersama – sama BPN, LPM dan masyarakat umum melaksanakan gotong royong massal. Disamping itu juga bersama – sama bergotong royong pada acara / kegiatan sosial lainnya seperti : Gotong Royong Pembersihan Pembukaan Jalan Baru, Gotong Royong Pelaksanaaan Pekerjaan Regit Beton yang dikelola oleh PNPM - MP & dan dana Partisipatif dari Kabupaten.
2.6.2 Program Gotong Royong
Serta sekali sebulan kami juga telah memprogramkan Gotong Royong Nagari, yang pelaksanaannya digilirkan disetiap jorong dalam Nagari Sumpur Kudus dan di ikuti oleh seluruh Perangkat Nagari, Lembaga Organisai dan Masyarakat yang berda di Jorong bersangkutan.
2.6.3 Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Musrenbang
Keterlibatan masyarakat mulai dari perencanaan yang diawali dengan Musrenbang nagari sampai kepada pelaksanaannya, sangat besar partisipasi masyarakat terutama dalam bidang sarana & prasarana atau pembangunan infrastruktur.
2.6.4 Pemberdayaan Perempuan dan Kejahteraan Keluarga
Meningkatkan kwalitas perempuan sehingga kedudukan dan peranya dalam pembangunan daerah semakin meningkat Mengembangkan organisasi sosial perempuan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan potensi perempuan.
Dalam hal ini keberadaan perempuan / PKK & Bundo Kanduang juga sangat menentukan dalam setiap kebijakan, Keputusan dan kegiatan yang ada, seperti adanya kegiatan yang diperuntukan khusus buat kaum perempuan, seperti adanya Simpan Pinjam Perempuan, Kelompok Waita Tani (KWT), Arisan Ibu – ibu dan Bundo Kanduang serta kegiatan lainnya yang bersifat keagamaan, seperti BKMT, Yasinan, dll, yang mana semuanya sangat berperan aktif dalam pembangunan.
2.6.5 Kerjasama Wali Nagari dengan Lembaga-lembaga Nagari
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing – masing, Wali Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari ( BPN ), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM), memiliki hubungan yang sangat harmonis, kondusif dan satu sama lainnya saling mendukung, sama – sama bekerja serta bekerja sama dalam pelaksanaan jalannya Roda Pemerintahan Nagari. Serta meningkatkan peran “TUNGKU TIGO SAJARANGAN, TALI TIGO SAPILIN “ Dalam setiap aktifitas pembangunan dan kehidupan bermasyarakat.
2.6 Visi, Misi dan Tujuan Sumpur Kudus
VISI : “ Terwujudnya masa depan Nagari Aman, Damai & Sejahtera dengan mengoptimalkan penggunaan lahan yang terbatas “
MISI :
1. Membudidayakan tanaman Karet, Kakao sebagai penunjang ekonomi Masyarakat,
2. Meremajakan kembali tanaman karet yang sudah tua dan yang kurang menghasilkan,
3. Menggalakkan penanaman pohon pinang sebagai tanaman pengganti pagar lahan Perkebunan/ Perkarangan Rumah
TUJUAN :
1. Membangun Masyarakat Sumpur Kudus yang Potensial dan Madani
2. Menyelenggarakan Pemerintahan yang bersih & berwibawa
3. Menciptakan kehidupan yang lebih baik daripada hari ini
BAB III
KESIMPULAN
Sumpur Kudus merupakan salah satu Nagari yang terletak di Kabupaten Sijunjung bagian Utara daerah paling timur propinsi Sumatera Barat dengan posisi koordinat 00 – 26,49 Lintang Selatan dan 100 – 54,29 Bujur Timur 365 Meter dari Permukaan laut dan luas 8.880 Ha yang terdiri dari 8 (Delapan) Jorong.
Pemerintah Nagari Sumpur Kudus selalu berusaha mencarikan terobosan baru untuk lebih mempercepat tumbuhnya perekonomian secara menyeluruh sekaligus untuk mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan.
Semenjak kembali Ke Sistem Pemerintahan Nagari sesuai dengan Perda Kabupaten Sawahlunto / Sijunjung Nomor 22 Tahun 2001, Maka Pemerintahan nagari Sumpur Kudus dala rangka pencapaian tujuan dari Perda tersebut berusaha terus membuat terobosan baru serta mengimplementasikannya ditengan – tengah masyarakat Nagari Sumpur Kudus
Referensi
Narasumber : Nasirwan ( Wali Nagari Sumpur Kudus)
KAN Nagari Sumpur Kudus
0 komentar:
Posting Komentar